Gak Diberhentikan Petugas kisah Tukang Cilok asal Sukoharjo yang Berhasil Tembus Masuk Jakarta
Pasangan suami istri Sumardi (54) dan istrinya menuturkan bagaimana mereka bisa kembali ke rumahnya di TanjungPriok, JakartaUtara. Pasutri yang sehari hari berdagang bakso cilok itu baru saja kembali dari kampunghalamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (1/6/2020). Mereka mengaku mudik Idul Fitri ke kampunghalaman.
Warga Kelurahan Papanggo, TanjungPriok, JakartaUtara tersebut itu pun menggunakan jasa mobil travel untuk pulang ke ibu kota. Sumardi bercerita dirinya bersama sang istri pulang kampung sebelum Ramadan pada April 2020. Sumardi bersama istri selama 1,5 bulan berada di kampunghalaman.
Sumardi pun memutuskan kembali ke rumahnya di Papanggo untuk kembali mencari nafkah sebagai pedagang bakso cilok. Menggunakan jasatravel, Sumardi mengaku tak menemui hambatan dalam perjalanan berangkat maupun pulang dari Sukoharjo ke Jakarta. Padahal saat itu masih dalam penerapan PembatasanSosialBerskalaBesar(PSBB) di tengah pandemi Covid 19 ini.
Perjalanan pulang kampung hingga kembali ke perantauan dirasakan Sumardi lancar saja tanpa terjaring razia PSBB di tengah jalan. "Nggak, nggak diberhentiin petugas," kata Sumardi saat ditemui di rumahnya, Selasa (2/6/2020) sore. Sumardi mengaku bisa lolos razia PSBB lantaran menggunakan jasa angkutan travel yang enggan ia sebutkan namanya.
Sumardi dan istrinya mendapatkan jaminan sampai di tujuan tanpa terjaring razia apapun. Namun, Sumardi harus merogoh kocek cukup mahal untuk bisa menggunakan jasatravel tersebut, yakni sebesar Rp 500.000. "Bayarnya Rp 500.000. Itu lebih mahal dari harga normal. Harga normalnya Rp 200.000," katanya.
Dengan biaya sebesar itu, pihak angkutan travel tersebut membawa Sumardi dan penumpang lainnya melewati jalur alternatif dari Sukoharjo sampai Jakarta. Tak hanya itu, Sumardi juga mengaku diantarkan sampai ke gang masuk rumahnya. "Jadi lewat jalur alternatif, saya juga nggak tahu persisnya," ucap dia.
Meskipun lolos razia PSBB dan berhasil tiba di rumahnya selepas mudik, Sumardi belum bisa berjualan kembali. Pasalnya, pihak Kelurahan Papanggo mewajibkan warga yang baru balik usai mudik Idulfitri menjalni karantina mandiri di rumah masing masing selama 14 hari ke depan. Artinya, selama dua minggu ini Sumardi hanya bisa beraktivitas di dalam rumahnya.
"Iya. Selama 14 hari (diisolasi). Nggak jualan lah, berdiam diri di rumah," jelas dia. Kelurahan Papanggo mendata warga yang baru tiba di DKI Jakarta usai menjalani mudik Idulfitri. Hasil pendataan, didapati empat keluarga di Kelurahan Papanggo, TanjungPriok, JakartaUtara yang kembali ke Jakarta tanpa mengantongi SuratIzinKeluarMasuk(SIKM).
"Ada empat keluarga yang kembali ke Jakarta usai mudik tanpa mengantongi SIKM," kata Lurah Papanggo Maryono, Selasa (2/6/2020). Keempat keluarga tersebut tinggal di RT 02/06, RT 001/07, dan RT 05/10 Kelurahan Papanggo. Mereka berbeda kampunghalaman, masing masing berasal dari Pemalang dan Solo, Jawa Tengah; serta Madura, Jawa Timur.
"Keempat keluarga ini datang ke Jakarta pada Sabtu (30/5/2020) dan Minggu (31/5/2020) kemarin," Maryono. Lantaran tidak mengantongi SIKM, keempat keluarga ini harus menjalani isolasi mandiri di kediaman masing masing. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid 19 sebelum mereka memegang surat keterangan sehat.
Selama isolasi 14 hari, Maryono meminta para tetangga untuk turut membantu memenuhi kebutuhan hidup jika keempat keluarga ini membutuhkan bantuan. Pengurus RT/RW Tandai Rumah Warga yang Baru Balik Mudik Lebaran Kelurahan Papanggo mendata warga yang baru tiba di DKI Jakarta usai menjalani mudik Idulfitri.
Salah satu cara pendataan adalah dengan menempelkan stiker kertas di rumah rumah warga tersebut. Berdasarkan data per hari ini, sudah ada empat keluarga warga Kelurahan Papanggo yang baru tiba dari kampunghalamannya. Dua di antaranya tinggal di RT 01/RW 07 Kelurahan Papanggo.
Setiap stiker berisi pemberitahuan karantina mandiri dengan tulisan "Rumah Pendatang Mudik Dalam Pengawasan Karantina Mandiri 14 Hari". Wakil Ketua RW 07 Kelurahan Papanggo, Supatman mengatakan, pemasangan stiker kertas ini untuk menandai warganya yang memang sempat mudik dan sudah kembali ke rumah masing masing. Ini juga sebagai upaya pengawasan terhadap warganya dalam antisipasi penyebaran Covid 19.
"Jadi intinya kita mengawasi sesuai anjuran pemerintah, setiap pemudik yang datang wajib dikarantina mandiri selama 14 hari di rumahnya masing masing," kata Supatman di lokasi, Selasa (2/6/2020). Dua rumah warga yang ditempeli stiker kertas di RT 01/RW 07 Papanggo masing masing dihuni satu keluarga. Satu keluarga baru tiba di Jakarta Senin (1/6/2020) lalu setelah mudik ke Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sementara satu lainnya baru tiba dari Madura, Jawa Timur. Ke depan, pengurus RT dan RW setempat akan terus mendata warga lainnya yang baru tiba dari mudik Lebaran. "Hari ini ada dua orang. Dari seluruh RW kita belum ngecek lagi karena belum ada laporan dari RT nya masing masing," kata Supatman.
Sebanyak 13 mobil travel dan 324 kendaraan pribadi diputar balik oleh petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Depok. "Disini kami mengamankan sekitar 13 kendaraan travel yang ingin masuk Jakarta, yang diputar balik ada 324 kendaraan," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (2/6/2020). Azis berujar, ratusan kendaraan tersebut terjaring patroli biru, yang mana diketahui bahwa kegiatan tersebut merupakan usaha untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Seperti kita ketahui bahwa bagian memutus mata rantai virus corona adalah mengawasi dan membatasi pergerakan lalu lintas warga dari satu daerah ke daerah lain agar virus tidak menyebar lebih luas lagi," tambahnya. Azis menjelaskan, ratusan kendaraan yang diputar balik ini menyalahi aturan surat izin keluar masuk (SIKM). Sementara belasan mobil travel yang diamankan, terbukti menyalahi trayek hingga menipu petugas dengan menggunakan plat hitam.
"Beberapa kendaraan yang berplat hitam menyalahi PSBB, Perwal Nomor 36 tahun 2020 dan juga mnyalahi UU Lalu Lintas Nomor 2 tahun 2009 tepatnya melanggar Pasal 308," tuturnya. "Menyalahi aturan trayek dimana ancamannya adalah kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," timpalnya lagi. Azis menuturkan, para pelanggar ini juga mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan jalur tikus.