Soal Harun Masiku, PDIP Sebut Dirjen Imigrasi Bertanggungjawab, Imigrasi Salahkan Sistem di Bandara

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berhak menegur Direktorat Jenderal Imigrasi perihal luputnya pantauan pada Caleg PDIP Harun Masiku yang kini menjadi buronan KPK. "Pak Yasonna dong yang tegur imigrasi. Gimana sih, dia langsung lah tanggung jawab," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (22/1/2020). Sebelumnya Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyebut bahwa Harun telah kabur ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum operasi tangkap tangan KPK.

Bahkan beberapa hari lalu Imigrasi menyatakan bahwa Harun masih berada di Singapura. Namun ternyata Harun sudah berada di Indonesia pada 7 Januari. Meski sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari lalu, Djarot mengaku tidak tahu keberadaan Harun Masiku.

Ia sendiri baru tahu Harun sudah di Indonesia sejak 7 Januari dari pemberitaan media massa. "Sama sekali tidak ada kontak dengan yang bersangkutan (Harun)," kata Djarot. Mantan Wagub DKI itu mengatakan bahwa dengan diketahuinya keberadaan Harun, maka kini tugas kepolisian dan KPK untuk menemukannya.

PDIP sendiri sudah mengeluarkan himbauan kepada Harun untuk menyerahkan diri. "Kami sudah mengimbau bahwa setiap warga negara harus hormati proses hukum siapapun itu ya. Tapi yang paling berwenang pihak KPK dan kepolisian. Yang saya dengar saya baca yang bersangkutan sudah masuk DPO kan," pungkasnya. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendalami kelalaian sistem yang tidak mencatat caleg PDIP Harun Masiku datang ke Indonesia.

Harun Masiku adalah tersangka kasus suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku juga berstatus buron. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, pihaknya menyalahkan sistem di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta yang tidak cepat menginput data.

"Jadi terkait dengan delay system bahwa seyogianya fasilitas CIQ (Customs, Immigration and Quarantine) bisa dilakukan oleh penyedia atau pengelola bandara." "Namun karena alasan teknis dan juga Terminal 2 itu diproyeksikan jadi low cost carier." "Sehingga kami dengan perangkat yang ada berusaha melengkapi kekurangan," katanya dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Arvin mengatakan, pihaknya masih mendalami kelalaian tersebut dengan menggandeng pihak terkait seperti bandara dan maskapai. Meski begitu, Arvin menegaskan Harun Masiku sejak 7 Januari 2019 sudah berada di Indonesia. "Menggunakan Batik Air dan tercatat pada 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.34 sore," jelas Arvin.

Arvin membantah pihaknya sengaja memperlambat pengiriman informasi keberadaan Harun Masiku di Indonesia yang sudah 15 hari. Menurut Arvin, penginputan data imigrasi memang cukup lama. "Itu memang agak lama. Kami masih menunggu arahan kapan kami bisa menyampaikan."

"Segala sesuatu harus kami pastikan dulu, apabila fix betul dan yang kami dapatkan itu kan bukti bukti yang kalau menurut hemat kami adalah sesuatu yang dikecualikan juga." "Bisa mendapatkan manifes, mendapatkan rekaman CCTV. Nah, makanya kami perlu melakukan langkah langkah untuk mengujinya," terangnya. Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti ogah disalahkan atas keberadaan Harun Masiku yang buron.

KPK sebelumnya selalu menyatakan percaya pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menyebut Harun Masiku masih berada Singapura sejak 6 Januari 2020. Padahal, informasi yang beredar mengatakan Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020, atau sehari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya. Kemarin, Imigrasi membenarkan Harun Masiku kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, menggunakan pesawat Batik Air melalui Bandara Soekarno Hatta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim KPK telah melakukan sejumlah langkah stategis, setelah menetapkan Harun Masiku, Wahyu, dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka, Kamis (9/1/2020) lalu. Salah satunya, berkoordinasi dengan pihak Imigrasi yang berwenang memeriksa lalu lintas orang. "Di samping itu juga dengan pihak Polri untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/1/2020). Ali menyebut berbagai informasi mengenai keberadaan Harun Masiku telah didalami tim penyidik.

Menurutnya, informasi dari Ditjen Imigrasi hanya salah satu sumber informasi. "Selama ini informasi dari Imigrasi hanyalah salah satu sumber informasi KPK, ini karena terkait dengan hubungan antar institusi yang selama ini berjalan dengan baik," papar Ali. Untuk itu, katanya, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Harun Masiku bepergian ke luar negeri pada 13 Januari 2020.

KPK juga telah meminta polisi turut mencari dan menangkap Harun Masiku dengan menetapkannya sebagai buronan. "Kami berharap tersangka HAR dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjwbkan perbuatannya secara hukum," katanya. KPK kembali mengingatkan Harun Masiku untuk bersikap kooperatif.

Tidak hanya membantu penyidik menuntaskan kasus ini, sikap kooperatif Harun Masiku juga dapat membantunya dalam menghadapi proses hukum. "Nantinya pada tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman yang bersangkutan," cetus Ali. KPK juga menyatakan belum melihat adanya upaya pihak pihak tertentu untuk melindungi Harun Masiku yang masih buron.

Oleh karenanya, KPK menilai penerapan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur Pasal 21 Undang undang Tindak Pidana Korupsi, masih butuh kajian lebih lanjut. "Perlu dikaji lebih dahulu secara menyeluruh, secara mendalam." "Tentunya tidak serta merta begitu saja dengan mudah kita menerapkan Pasal 21," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Kejanggalan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku dimulai dari pernyataan Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menyebut Harun Masiku meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020. Dua hari kemudian, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Komisi anti korupsi mencokok Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya.

Pada 9 Januari 2020, KPK lalu menetapkan Wahyu, Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu yang juga mantan caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri, sebagai tersangka. Pernyataan Imigrasi yang menyebut Harun Masiku masih di Singapura, dibantah oleh istri kedua Harun Masiku, Hildawati Jamrin. Ia mengatakan suaminya telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari, atau tepatnya satu hari sebelum OTT.

Pada 16 Januari, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly semakin mengukukuhkan keberadaan Harun Masiku di Singapura. Politikus PDIP itu menyatakan Harun Masiku masih berada di Negeri Singa sejak 6 Januari. Bukti telah kembalinya Harun Masiku pada 7 Januari ke Indonesia, diperkuat dengan beredarnya rekaman CCTV di Bandara Soekarno Hatta.

Selama rentang itu, KPK mengklaim mempercayai pernyataan jajaran Ditjen Imigrasi dan Kemenkumham yang menyebut Harun Masiku berada di Singapura. Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly enggan berkomentar saat diberondong pertanyaan oleh wartawan soal keberadaan eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Yasonna Laoly hanya menyatakan bahwa isu tersebut sebaiknya ditanyakan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie.

"Itu Dirjen, Dirjen Imigrasi," kata Yasonna sambil meninggalkan Ruang Pers di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020) petang seperti dikutip dari Kompas.com. Hal itu disampaikan Yasonna Laoly usai konferensi pers pernyataan permintaan maaf terkait ucapannya yang dinilai menyinggung warga Tanjung Priok. Setelah menyelesaikan paparan, Yasonna pun segera mengakhiri konferensi pers dan mengindikasikan bahwa ia enggan menjawab pertanyaan wartawan.

"Sudah ya, ini mau maghrib. Satu saja ya," ujar Yasonna. Yasonna yang enggan menjawab pertanyaan soal Harun kemudian meninggalkan ruangan tersebut dengan pengawalan cukup ketat. Setelah itu, Yasonna pun langsung masuk ke dalam lift menuju ruang kerjanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *