7 Juta Ditemukan dalam Dompet Warga Lubuklinggau Uang Palsu Rp 1
Edarkan uang palsu Hm (22), warga Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 ditangkap unit reskrim PolsekLubuklinggauUtara, Lubuklinggau. Ia ditangkap saat berada di RT 07 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2. Polisi mengamankan barang bukti 25 lembaruang palsu pecahan 100 ribu rupiah dan satu buah dompet warna cokelat milik tersangka.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa, melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik, mengatakantersangka ditangkap pada hari ini Sabtu (20/6/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian, personil unit reskrim PolsekLubuklinggauUtara dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Arah Manu mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. "Ketika dilakukan penggeledahan badan tersangka, ditemukanlah barang bukti uang palsu di dalam kantong celananya sebelah kiri sebesar Rp 800 ribu dan di dalam dompet milik tersangka sebesar Rp 1,7 juta pecahan Rp 100 ribu," terangnya.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi, hasilnya tersangka mengakui perbuatannya, ia mengaku hanya disuruh dan ditawarin keuntungan oleh dua temannya berinisial L dan H warga Kota Bengkulu. "Hasilnyauang palsusenilai Rp 2,5 juta tersebut tersangka cukup membayar sebesar Rp 700 ribu, sedangkan sisanya untuk tersangka, iming iming keuntungan besar membuat tersangka pun tergiur menjadi pengedar," ungkapnya. Setelah menangkap tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan teman tersangka pembuatuang palsu tersebut. Namun keberadaannya tidak diketahui.
"Saat ini para tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di PolsekLubuklinggauUtara," katanya.