Seleb

Akui 2 Bulan ‘Memakai’ hingga Kini Minta Maaf Fakta Kasus Penyalahgunaan Narkoba Catherine Wilson

Inilah deretan fakta kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Catherine Wilson. Catherine Wilson menambah daftar panjang artis Indonesia yang terjerat narkoba. Pemberitaan mengenai Catherine Wilson tengah ramai jadi sorotan.

Wanita yang akrab disapa Keket itu juga telah mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah diamankan polisi. Keket ditangkap pada Jumat (17/7/2020) pada pukul 10.00 WIB terkait kasus dugaan narkoba.

Catherine Wilson ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya di Cinere, Depok, Jawa Barat. Polisi melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang bukti. Diamankan dua paket sabu sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram.

Ada juga alat isapnya dari tas milik Catherine Wilson. Hasil tes urine menunjukkanCatherine Wilson positif metamfetamin. Berikut ini fakta kasus tersebut, seperti yang disampaikan kepolisian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Keket telah menggunakan barang haram itu selama dua bulan. "Hasil keterangan awal yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar 2 bulan menggunakan. Ini pengakuan awal,

Kami masih mendalami," kata Yusri. Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan tes rambut demi mengetahui lebih detail seberapa lama Keket telah menggunakan barang haram. Sementara itu, Keket menggunakan jasasatpam rumahnya untuk membelisabu.

Untuk diketahui, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial J yang merupakan satpam di rumah Catherine Wilson. "Kami mengamankan ada 2 tersangka, Yang pertama CW alias K sebagai pemilik rumah dan kedua J kerjanya sebagai security di rumah tersebut," kata Yusri.

Tugas J dalam kasus ini adalah membeli barang haram untuk Catherine Wilson. "Saya sudah katakan tadi J inisecurity nya, CW minta tolong kepada J untuk membeli barang dari A. J yang pergi beli," kata Yusri.

"(Statusnya) sudah tersangka. Yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka, Barang buktinya saja 2, minimal 2 sudah bisa kita jadikan tersangka," kata Yusri. Atas perbuatannya Catherine dijerat Wilson akan dihadapkan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.

Polisi masih akan mendalami kasus Keket dan mengejar DPO berinisial A yang menjual narkoba kepada Catherine Wilson. Dalam jumpa pers tersebut, Keket meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga besarnya karena terjerat kasus dugaan narkoba. "Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga besar saya karena saya telah melakukan kesalahan," kata Keket.

Catherine Wilson mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan melakukan kesalahannya ini lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *