Uncategorized

DKI Kumpulkan Rp370 Juta dari Hasil Denda Para Pelanggar PSBB

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyebut pihaknya telah menyetor total Rp370.460.000 ke kas daerah yang didapat dari sanksi denda para pelanggar PSBB. "Nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi," kata Widyastuti dalam konferensi pers di kanal Youtube Pemprov DKI, Senin (29/6/2020). Rekapan data tersebut terhitung hingga tanggal 28 Juni 2020, dimana jenis sektor yang dikenai sanksi denda antara lain perkantoran, rumah makan, fotokopi, bengkel, service, pertokoan, dan tempat rekreasi indoor.

Pemprov DKI kata dia juga telah menyegel sementara sejumlah tempat usaha semisal bar dan griya pijat. Mengingat jenis usaha tersebut masih belum diizinkan menjalankan aktivitasnya. Penindakan dan pengawasan terhadap lokasi usaha akan terus dilakukan baik di mal, objek wisata, pasar, maupun lokasi titik pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM).

"Penindakan dengan penutupan dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum atau bar, serta griya pijat," ungkap dia. "Kami terus mengimbau pula bagi seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak antarorang minimal 1,5 2 meter," pungkas Widyastuti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *