Uncategorized

Dubes RI di Korsel Beberkan Fakta Sebenarnya VIRAL Jasad ABK WNI Dilarung menuju Laut

Duta Besar Republik Indonesia di Korea Selatan Umar Hadi akhirnya buka suara terkait viralnya kabar jasad tiga WNI yang bekerja di kapal ikan China dibuang ke laut. Tak hanya itu, para ABK tersebut juga dilaporkan mendapatkan perilaku buruk seperti perbudakan. Kisah para ABK itu mencuat setelah diangkat oleh media Korea Selatan, MBC News.

Dalam tayangan media tersebut, para ABK mengaku mendapat perlakuan buruk dan bekerja berdiri hingga 30 jam. Mereka juga mengaku dipaksa minum air laut yang disuling, sementara para ABK asal China minum air mineral botolan. Tiga di antara mereka meninggal dunia dan jenazahnya dilarung di laut, terekam dari kamera di dalam kapal.

Padahal dalam surat pernyataan yang diteken, kapal harus merapat ke pelabuhan untuk menyerahkan jasad awak mereka yang meninggal dalam kondisi utuh atau dikremasi. Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi, membenarkan kabar jasad yang dibuang ke laut itu merupakan WNI. "Tetapi yang kami terima laporannya pada 24 April 2020, satu ABK di kapal Long Xing dilarung ke laut lepas. Kemudian ada 15 ABK lainnya diturunkan dari kapal lain di Pelabuhan Busan," ujar Umar Hadi dilansir dari MetroTv pada Kamis (7/5/2020).

Umar Hadi menjelaskan, kedua kapal tersebut merupakan milik perusahaan yang berlokasi di China. "Ketika kapal ini menurunkan 15 ABK dengan laporan satu ABK dilarung di laut lepas, kemudian mereka dikarantina di Busan karena ada aturan pencegahan Covid 19," aku Umar Hadi. Umar Hadi menceritakan, 15 ABK di Busan itu menceritakan kejadian dua ABK sebelumnya yang juga dilarung di laut lepas.

"(Alasan dilarung) kita belum tahu tetapi sekarang kita sedang investigasi oleh otoritas Korea Selatan," ucap Umar Hadi. Berkaitan dengan surat pernyataan yang diteken ABK, Umar Hadi mengaku KBRI Seoul dan KBRI Beijing sudah berkoordinasi untuk meminta pertanggungjawaban dari perusahaan yang mempekerjakan para WNI tersebut, termasuk perusahaan di Indonesia yang menjadi agen perekrutan. "Kita terus bertanya ke agen perusahaan kapal dan agen penyalur ABK," aku Umar Hadi.

Lebih lanjut, Umar Hadi menuturkan, saat 15 ABK turun di Pelabuhan Busan, mereka mengontak KBRI setempat dan meminta bantuan advokat pro bono di Korea Selatan. "Kasus ini akan ditangani oleh lembaga investigasi di Korsel. Ketika otoritas Korea Selatan menerima laporan, kapal yang menurunkan 15 ABK di Busan itu bukan tempat mereka bekerja." "Sementara kapal itu hanya dititipkan, ini memang kasus yang memprihatinkan dan situasinya tak semudah yang dipikirkan," tegas Umar Hadi.

Lebih lanjut, Umar Hadi menuturkan, mereka akan membantu pemulangan para WNI itu setelah selesai masa karantina. Dia mengatakan setiap hari terus memantau kondisi para ABK WNI tersebut, dan berharap persoalan itu segera diselesaikan. Selain itu, Umar Hadi berharap agar kasus ini segera selesai.

"Kita tunggu hasilnya," imbuh Umar Hadi. Kapal itu disebut adalah kapal penangkap tuna. Namun dalam beberapa kesempatan, disebutkan mereka bisa menangkap hiu, di mana hewan itu akan ditangkap menggunakan tongkat panjang.

Setelah itu, mereka akan memotongnya di mana sirip hiu dan bagian tubuh lainnya akan disimpan di dalam kapal secara terpisah. Aktivis lingkungan Korea Selatan Lee Yong ki mengatakan, kabarnya bisa lebih dari 20 ekor hiu yang ditangkap setiap hari. Dia menuturkan ada kabar bahwa terdapat 16 kotak sirip hiu. Jika satu kotak beratnya 45 kilogram, maka ada sekitar 800 kilogram.

Dalam laporan itu, disebutkan kelompok pemerhati lingkungan hidup yakin, kapal tersebut khawatir jika aktivitas ilegal mereka ketahuan. Karena itu, jika terjadi kematian di antara ABK, mereka akan terus melanjutkan operais mereka tanpa harus bersandar di pelabuhan. Pada pekerja yang merasa tidak puas dilaporkan pindah ke kapal lain dan tiba di Pelabuhan Busan pada 14 April, namun harus menunggu selama 10 hari.

Saat menunggu itulah, seorang pelaut dikabarkan mengeluh sakit di dada, dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat, di mana dia meninggal pada 27 April. Kelompok HAM yang menyelidiki kematian empat orang di kapal kemudian melaporkannya kepada Garda Penjaga Pantai Korea Selatan (KCG), untuk segera menginvestigasinya. Seoul dilaporkan bisa melakukan investigasi karena pada 2015, mereka meratifikasi perjanjian internasional untuk mencegah perdagangan manusia.

Termasuk di dalamnya kerja paksa dan eksploitasi seksual. Namun dua hari setelah peristiwa itu, kapal tersebut langsung meninggalkan lokasi sehingga investigasi tak bisa dilanjutkan. Untungnya, demikian terjemahan yang dipaparkan Hansol, masih ada pelaut yang berada di Busan, di mana mereka ingin melaporkan pelanggaran HAM yang mereka terima.

Kru tersebut dilaporkan sudah meminta pemerintah Korea Selain untuk menggelar penyelidikan menyeluruh, di mana mereka mengaku ingin memberi tahu dunia tentang apa yang mereka alami. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait atau dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *