Kami Sanggup Merawat Keluarga Pupung Sadili Minta Anak Aulia Kesuma Tak Dijadikan Tameng Hukum
Keluarga korban pembunuhan berencana yang dilakukan Aulia Kesuma, meminta agar putri korban dan pelaku tak dilibatkan dalam persidangan, Senin (15/6/2020). Diketahui pelaku yang merupakan istri korban, tega membunuh suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dengan sadis. Ternyata dari hubungan rumah tangga keduanya, Aulia dan Pupung dikaruniai seorang anak yang masih berumur 4 tahun.
Keluarga korban yang diwakili oleh sang kakak, Nani Sadili, meminta agar kuasa hukum pelaku untuk tidak menggunakan anak korban yang masih kecil sebagai alasan. Ia menyebutkan bahwa kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, putra pelaku yang turut terlibat, sering menjadikan putri pelaku sebagai tameng agar hakim meringankan hukuman sang ibu. Dilansir KompasTV, Senin (15/6/2020), Nani menyebutkan bahwa kuasa hukum Aulia sering membawa bawa nama anak pelaku dan korban.
Ia merasa tidak senang lantaran anak pelaku yang bernama R (4) disebut akan hidup sebatang kara jika ibunya dihukum. Mewakili keluarga besarnya, Nani membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan bahwa keluarga korban siap merawat dan membesarkan R, sehingga peran Aulia sebagai ibu tidak terlalu berpengaruh lagi.
Nani kemudian menitipkan pesan untuk kuasa hukum Aulia, Firman Chandra, untuk tidak terus menyebut nama R untuk mendapat simpati hakim. "Saya sekali lagi tolong Pak Firman sebagai penasehat hukum, jangan memblow up terus Si R itu bahwa ia tidak punya siapa siapa," kata Nani. Wanita yang saat itu mengenakan hijab berwarna hitam tersebut mengungkapkan bahwa korban memiliki banyak saudara.
Dengan dukungan para saudara tersebut, keluarga korban siap untuk membesarkan R. "Kami ini uwak nya ada banyak, saudara kami banyak. Adek adek sepupu, kakak kakak sepupunya ada enam. Kami semua sanggup dan siap merawatnya," lanjutnya. Keluarga korban berharap Rena bisa mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang semestinya.
Mereka juga mengharapkan agar balita tersebut bisa dijauhkan dari pengaruh sang ibu yang kini harus menjalani hukuman sebagai kriminal. "Jadi jangan disamakan dengan apa yang sudah dilakukan oleh ibunya, saya berharap R akan menjadi anak yang mendapat pendidikan dan kehidupan yang baik dan layak," tandas Nani. Untuk itu, pihaknya akan terus mengawasi jalannya peradilan tersebut.
Diketahui, kini Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin telah dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Nani masih belum yakin apakah keputusan senada akan dijatuhkan hakim tingkat atas bila pelaku mengajukan banding. "Vonis ini saya masih mengikuti dulu sampai tingkat banding karena kita tidak tahu ya, hakim tingkat tinggi nanti seperti apa keputusannya," terang Nani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberikan keterangan terkini, soal kasus pembunuhan berencana oleh Aulia Kesuma (AK) pada suaminya Edi Chandra Purnama (Pupung Sadili) dan anak tirinya M Adi Pradana (Dana). Menurut keterangan Argo Yuwono, Aulia Kesuma memberikan keterangan yang tak konsisten pada polisi. Aulia Kesuma melibatkan anaknnya KV serta pembunuh bayaran A dan S dalam kasus pembunuhan Pupung dan Dana.
"Keterangan AK tidak konsisten. Keterangan semua tersangka, kita akan padukan termasuk tersangka eksekutor, A dan S, anaknya Aulia Kesuma (KV). Semua keterangan (tersangka) enggak langsung kita percaya," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019). Akibatnya, Polda Metro Jaya akan menyelidiki psikologi Aulia Kesuma. "Ya nanti tentunya kalau memang dibutuhkan penyidik, akan kita lakukan ya (pemeriksaan psikologi AK)," ujar Argo Yuwono.
Sebelumnya, Aulia Kesuma pernah mengatakan jika dirinya membunuh Pupung dan Dana akibat terlilit utang. Sedangkan setiap bulan, Aulia Kesuma harus membayar cicilan sebanyak Rp 200 juta. "Utangnya di 2 bank. Yang pertama, sebesar Rp 7 miliar (di Bank Danamon). Kemudian yang kedua Rp 2,5 miliar (di BRI) atas nama dia dan suaminya. Terakhir utang kredit mencapai Rp 500 juta, sehingga total utangnya Rp 10 miliar," kata AKBP Nasriadi, Rabu (28/8/2019).
Dijelaskan Nasriadi, uang utang itu digunakan Aulia Kesuma untuk membuka usaha. Akan tetapi usaha restoran Aulia Kesuma tak lancar. Selain itu, utang membengkak karena perilaku Aulia Kesuma yang seringkali menggunakan kartu kredit.
"Dia mau usaha restoran tapi gagal, sedangkan AK ini banyak bermain di kartu kredit atau GC tunai. Karena itu dia mengalami kebangkrutan," kata Nasriadi di Mapolda Jabar, Jumat (30/8/2019). Sedangkan saat pelaku meminta suaminya untuk menjual rumahnya di Lebak Bulus yang bernilai Rp 26 miliar, ditolak. "Kemudian istri inisial AK (Aulia Kesuma) ini mempunyai utang, sehingga dia ingin menjual rumah mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Mendapati permintaan itu, AK diancam keras oleh Pupung. "Dan dia mengatakan ke istrinya, AK, kalau menjual rumah ini kamu akan saya bunuh," papar Argo Yuwono.