Kita Berada di Fase Penentuan Anies Tegaskan PSBB DKI Jakarta Masih Berlaku & Tak Ada Pelonggaran

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan wilayahnya masih melakukan PSBB dan tidak melonggarkan pembatasan karena sedang berada di fase penting setelah mengurangi kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2020). Anies menyebutkan hingga saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masih diberlakukan.

Karenanya tidak akan ada kebijakan yang mengatur soal pelonggaran peraturan. Masyarakat sampai sekarang masih belum diperbolehkan untuk melakukan aktivitas seperti biasa. Masih berlaku beberapa pembatasan, dan aktivitas hanya diperbolehkan dalam sektor tertentu.

Anies masih melarang masyarakatnya untuk melakukan aktivitas seperti sebelum PSBB berlangsung. Menurut Anies, DKI Jakarta sedang berada di fase yang sangat menentukan terkait usaha dalam meminimalisir penularan Covid 19. Di mana sejak bulan Maret 2020, DKI Jakarta telah memutuskan untuk mengurangi kegiatan yang dapat menjadi saluran penyebaran.

"Di Jakarta, PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran," terang Anies. "Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB." "Kita sekarang ini di fase yang amat sangat menentukan sejak bulan Maret kita mengurangi kegiatan," tambahnya.

Sejak memutuskan melakukan pembatasan, Anies mengatakan DKI Jakarta mengalami perkembangan ke arah positif. Di mana penyebaran Covid 19 sudah bisa dikendalikan dan jumlah pasien baru semakin berkurang. Seperti diketahui, DKI Jakarta menjadi titik pusat penyebaran Covid 19 di Indonesia.

Oleh karena itu, Anies sangat memohon agar masyarakat tetap ada di rumah dan tidak bepergian. Terlebih menjelang masa masa hari libur seperti waktu dekat ini. "Alhamdulillah perkembangan positif tapi kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi," jelas Anies.

"Karena itu saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian," lanjutnya. Sehingga Anies memutuskan untuk menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020. Di mana peraturan itu menjelaskan mengenai larangan keluar dan masuk wilayah Jabodetabek bagi warga DKI Jakarta.

Peraturan yang sudah berlaku sejak Kamis, (14/5/2020) itu berlaku bagi semua warga beridentitas DKI Jakarta. Pun bagi orang yang memiliki izin untuk menetap di wilayah Jabodetabek. Meski demikian, masih ada pengecualian yang diberikan untuk sektor penting selama PSBB berlangsung.

"Maka seluruh penduduk di DKI Jakarta dipastikan tidak boleh bepergian keluar kecuali karena tugas dan pekerjaan di sektor yang diizinkan," tutur Anies. Dalam pemberlakuan Pergub tersebut, ada pengecualian yang diberikan kepada pihak tertentu dan masih diperbolehkan untuk beraktivitas. Anies mengatakan, ada sejumlah pihak yang bekerja di sektor penting meski PSBB sedang berlangsung.

Diketahui ada 11 pekerjaan yang tidak termasuk ke dalam pelarangan, yakni sebagai berikut: 1. Pimpinan lembaga tinggi negara 2. Korps perwakilan negara asing atau organisasi internasinal

3. Anggota TNI dan Polri 4. Petugas jalan tol 5. Petugas penanganan Covid 19

6. Pemadam kebakaran 7. Pengemudi mobil jenazah 8. Pengemudi angkutan barang yang tidak membawa penumpang

9. Pengemudi angkutan obat obatan dan alat kesehatan 10. Pasien yang membutuhkan perawatan 11. Warga yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *