Korban Alami Luka di Kepala TERUNGKAP Ibu Bacok Anak di Purwakarta Karena Dilarang Mudik menuju Jember
Sosok Toni (60), ibu di Desa Cikumpay, Kecamatan Cempaka, Purwakarta tega membacok anaknya Sugiono (48) pada Minggu dini hari (10/5/2020). Sugiono dibacok karena memperingatkan ibunya agar tak mudik ke Jember, Jawa Timur karena merebaknya wabah virus corona. Akibat pembacokan tersebut, kepala Sugiono mengalami luka.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Ipda Jamhur menjelaskan, peristiwa itu bermula dari permintaan mudik Toni pada anaknya, Sugiono. Toni ingin pulang ke Jember, Jawa Timur. Namun lantaran pemerintah masih melarang mudik untuk mengantisipasi penyebaran wabah corona, Sugiono kemudian menolak permintaan ibundanya.
"Anaknya tidak mau antar pulang, disuruh tinggal bersama," kata Jamhur, Rabu (13/5/2020). Sugiono menjelaskan pada ibunya, akan mengantar pulang jika pemerintah telah mencabut larangan mudik. Penjelasan Sugiono yang melarang dirinya mudik rupanya membuat sang ibunda, Toni sakit hati.
Toni kemudian melakukan aksi nekat membacok anaknya pada Minggu (10/5/2020) dini hari. Awalnya Toni mengambil golok ke dapur. Toni lalu membacok anaknya ketika Sugiono tengah tertidur di ruang tamu.
"Akibatnya korban mengalami luka di kepala atas. Ia kemudian dibawa ke RS Siloam untuk mendapatkan pengobatan," ujar Jamhur. Polisi segera menangkap Toni usai membacok anaknya. Toni dibekuk di rumahnya di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Purwakarta. "Pelaku kami amankan beserta barang buktinya yakni sebilah golok yang dia pakai," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian.
Ibu tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. Larangan mudikyang digulirkan oleh pemerintah merupakan upaya pencegahanpenyebaran virus coronaagar tidak semakin meluas dan bisa segera ditangani.
Larangan ini tidak serta merta mencegah pemudik yang pulang ke kampung halamannya. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, ada berbagaisanksiyang bisa dijatuhkan kepada para pemudik nekat seperti tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Pemberian bukti pelanggaran (Tilang) kepada pengemudi yang melanggar Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tengah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) saat penerapanlarangan mudik.
Dirlantas Polda metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa di dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020 disebutkan bahwa ketentuan (penindakan) sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. “Jadi tidak mengacu pada Undang Undang secara khusus, bisa saja Undang Undang tentang lalu lintas, bisa saja tentang kesehatan tergantung jenis pelanggarannya,” kata Sambodo saat dihubungiKompas.com, Kamis (8/5/2020).