Uncategorized

Menag Sebut Karantina Selama 28 Hari Jadi Satu Pertimbangan Peniadaan Penyelengaraan Haji 2020

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razimengungkapberbagai pertimbang peniadaan penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020. Satu di antaranya mengenai waktu karantina terkait pandemi virus corona atau covid 19. “Proses karantina yang harus dilakukan para calon Jemaah haji 14 hari sebelum berangkat ke Saudi dan 14 hari setelah sampai di Saudi,” ujarnya Fachrul Razi, Minggu (7/6/2020) disesi wawancara dengan Medcom.

Melihat adanya rentang waktu 28 hari, pemerintah memandang waktunya tidak akan cukup jika mengacu pada jadwal keberangkatan kloter pertama calon jemaah haji Indonesia pada 26 Juni 2020. "Itu jadwal seharusnya, begitu sampai di sana seharusnya sudah masuk ke dalam rangkaian ibadah. Mestinya diberangkatkan sebelum 1 Juni sudah diberangkatkan," katanya. Selain itu, jika ada kepastian juga kemungkinan prosesnya menjadi panjang karena harus betul betul dipastikan kesehetannya.

“Mungkin juga tidak bisa berangkat juga, mungkin juga hanya setengah yang diperbolehkan berangkat dan dipastikan kesehatannya,” katanya. Terkait biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Manag menjelaskan dana yang bisa ditarik oleh calon Jemaah haji adalah dana yang sudah dibayarkan untuk melunasi biaya haji tahun ini, jika memang calon Jemaah haji sangat memerlukannya. Jika calon Jemaah haji menarik setoran awal dari Bipih, maka calon Jemaah haji tersebut harus mengulang antrean pemberangkatan haji dari awal, sehingga tidak bisa diberangkatkan tahun depan.

“Ada prosedurnya, kalau akan menarik (Bipih) membuat surat pernyataan tertulis kepada Kemenag di pemerintah Kabupaten/Kota,” ujarnya Fachrul Razi. “Harus ada KTP, harus ada surat kuasa yang mengambil, Kemenag kabupten/ kota akan menkonfirmasi dan melakukan prosedur. Kalau kami hitung hitung sekitar 10 hari dana bisa cair,” lanjutnya. Terkait polemik Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI, ia mengatakan tidak ada niatan untuk melangkahi DPR soal pengumuman pembatalan.

Fachrul Razi menyadari kekhilafannya tidak melakukan konsultasi dengan Komisi VIII DPRI RI, meskipun Kemkumham telah memberitahukan kewenangan kewenangan dalam kementeriannya. Fahrul Razi merasa bertanggung jawab atas kekhilafannya tidak berkonsultasi soal penguman pembatalan haji 2020 dengan komisi VIII DPR RI. Ia juga meminta semua pihak tidak menyalahkan instansinya, namun menyalahkan kepada pemimpinannya.

“Kalau ada yang salah, kesalahan ada di Menteri Agama. Kalau ada yang salah bukan salah Kementerian Agama, tapi salah menteri agama,” ujarnya. Menag Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait peniadaan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 yang diputuskan Kemenag beberapa saat yang lalu. Pasalnya keputusan itu dikritik oleh DPR RI yang menganggap keputusan tersebut tidak melalui konsultasi dan rapat khusus oleh Komisi 8 DPR RI.

Fachrul Razi mengatakan pada awalnya tenggat waktu atau deadline keputusan soal pemberangkatan haji akan diumumkan pada 20 Mei 2020. Setelah pihaknya berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Presiden meminta deadline diundur menjadi 1 Juni 2020. Belum lagi pemerintah Saudi belum kunjung memberikan informasi soal kepastian Haji di tahun 2020 akibat pandemi virus corona (Covid 19) yang tengah melanda dunia, termasuk pemerintah Saudi.

“Jadi kami pakai deadline tanggal 1 Juni sesuai arahan presiden. Pengumuman itu kan paling lambat tanggal 2 Juni mestinya, ya kalau lewat itu kan pasti jadi masalah,” ujar Fachrul Razi dalam sesi wawancara dengan media Medcom, Minggu (7/6/2020). Menag berujar, pihaknya juga sempat membuat surat tertulis kepada Kemkumham untuk meminta petunjuk soal hukum, kewenangan dan hal lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, karena masalah soal Haji ini kali ini menurutnya berbeda dari tahun tahun sebelumnya. Ia juga sempat meminta diadakan rapat dengan DPR pada tanggal 30 Mei, namun pihaknya mendapat kabar kalau rapat diundur hingga 4 Juni 2020.

“Wah ini mah tidak bisa kalau begini, karena deadline tanggal 1 nanti akan ditanya presiden,” lanjutnya Menag mengatakan sempat berkomunikasi dengan Ketua Komisi 8 RI yang tidak ingin ia sebutkan namanya lewat WhatsApp soal pengumuman pembatalan haji, sebelum akhirnya melapor ke Presiden untuk mengumumkan pembatalan Haji pada tanggal 2 Juni. Ia membenarkan pada tanggal 11 Mei ada perbincangan dengan Ketua Komisi 8 terkait rapat khusus jika ada pembatalan pemberangkatan haji.

Fachrul Razi kembali menegaskan tidak ada niatan untuk melangkahi DPR, sehingga ia meminta maaf. “Tidak ada niatan kami untuk melangkahi DPR, saya mohon maaf,” ujarnya. Ia menyadari kesilapannya tidak melakukan konsultasi dengan Komisi 8 DPRI RI, meskipun Kemkumham telah memberitahukan kewenangan kewenangan dalam kementeriannya.

"Seharusnya kami berkonsultasi dulu dengan komisi 8 DPR RI," ujarnya Fahrul Razi merasa bertanggung jawab atas kesilapan tersebut dan meminta semua pihak tidak menyalahkan instansi Kementerian Agama, namun menyalahkan kepemimpinannya. “Kalau ada yang salah, kesalahan ada Menteri Agama. Kalau ada yang salah bukan salah Kementerian Agama, tapi salah Menteri agama,” ujarnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *