PNS Eselon II Tidak Terima Gaji ke-13 Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan, bahwa gaji ke 13pegawai negeri sipil (PNS) akan cair bulan Agustus 2020. Gaji ke 13 ini akan diberikankepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberianTunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memperhatikan kebijakan THR Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkat mereka.
"Namun, gaji danpensiun ke 13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabatnegara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkatnya," ujarnya dalamkonferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, (21/7/2020). Sementara, total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun. Selain itu, kata Sri Mulyani, anggaran untuk pensiun ke 13 adalah Rp7,86triliun dan ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.
Eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberian gaji ke 13 ini juga sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian. "Tujuannya, agar kegiatankonsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid 19. Aturan pelaksanaan gaji ke 13tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2019," ujar SriMulyani. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan pemberian gajike 13 bagi PNS sama dengan skema pemberian THR tahun ini. Kesamaan terdapat pada komponen yang digunakan untuk menentukan besaran gaji ke 13.
"Tidak termasuk tunjangan kinerja. (Gaji ke 13) hanya gaji pokok dan tunjangan melekat(keluarga, jabatan)," katanya. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS diberikan sesuai masa kerja dan golongan. Golongan Ia: Rp 1.560.800 Rp 2.335.800 Golongan Ib: Rp 1.704.500 Rp 2.472.900 Golongan Ic: Rp 1.776.600 Rp 2.577.500 Golongan Id: Rp 1.851.800 Rp 2.686.500 Golongan II (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 33 tahun) Golongan IIa: Rp 2.022.200 Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 Rp 3.516.300 Golongan IIc: Rp 2.301.800 Rp 3.665.000 Golongan IId: Rp 2.399.200 Rp 3.820.000 Golongan III (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun) Golongan IIIa: Rp 2.579.400 Rp 4.236.400 Golongan IIIb: Rp 2.688.500 Rp 4.415.600 Golongan IIIc: Rp 2.802.300 Rp 4.602.400 Golongan IIId: Rp 2.920.800 Rp 4.797.000 Golongan IV (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun) Golongan IVa: Rp 3.044.300 Rp 5.000.000 Golongan IVb: Rp 3.173.100 Rp 5.211.500 Golongan IVc: Rp 3.307.300 Rp 5.431.900 Golongan IVd: Rp 3.447.200 Rp 5.661.700 Golongan IVe: Rp 3.593.100 Rp 5.901.200 Untuk tunjangan yang melekat jika mengacu pada pemberian THR PNS tahun 2020 terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tunjangankeluarga terdiri dari tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anaksebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
Sementara, tunjangan umum salah satunya tunjangan makan. Sesuai Peraturan MenteriKeuangan Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri KeuanganNomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020,besaran tunjangan makan PNS adalah Rp35 ribu orang per hari untuk golongan I dan II,Rp37 ribu orang per hari untuk golongan III dan Rp41 ribu orang per hari untuk golonganIII. Adapun anggota TNI dan Polri mendapat uang lauk pauk sebesar Rp 60 ribu per orang per hari.
Berikut PNS, TNI dan Anggota Polri yang tidak terima Gaji ke 13: 1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA. 2. Wakil menteri. 3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri. 4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri. 5. Dewan pengawas Badan Layanan Umum (BLU). 6. Dewan Pengawas LPP. 7. Staf khusus kementerian. 8. Hakim Ad hoc. 9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara. 11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara. 12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.