Pria di OKU Tebas Tangan Temannya Gara-gara Tersinggung Diingatkan karena Ambil Miras Tanpa Permisi
Gara gara ribut ribut masalah minuman keras, dua buruh cekcok mulut yang berbuntut pada penganiyaan dan penusukan. Akibatnya Romi bin Sukara (36) mengalami luka di tangan kiri saat menangkis senjata tajam. Peristiwa ini terjadi Rabu (22/7/2020) sekira pukul 22.00 malam di jalan Jenderal A Yani Air Karang Baturaja.
Pada malam kejadian, korban Romi tengah duduk di teras rumah temannya bernama Pepen sambil minum miras di kawasan Air Karang Baturaja. Tidak lama kemudian datang pelaku Ogi Sandra (30) yang langsung mengambil minuman milik korban. Melihat pelaku mengambil minumannya tanpa permisi lebih dahulu, warga Jalan Husni Thamrin Lrg. Sukamaju Rt.01 Rw. 04 Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU menasihati tersangka.
Namun tersangka tidak terima dan marah. Setelah pelaku marah kepada korban, pelaku pergi dan pulang ke rumahnya. Tidak lama kemudian pelaku kembali lagi menemui korban sambil mambawa sebatang kayu yang langsung memukul korban sampai kayu patah.
Tidak sampai di situ saja, pelaku mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuk korban. Melihat nyawanya terancam, seketika korban menangkis hujaman pisau pelaku hingga korban mengalami luka pada tangan kirinya. Selanjutnya korban Romi berlari ke warung Pepen untuk meminta pertolongan sedangkan pelaku setelah menganiaya korban, langsung melarikan diri.
Melihat darah keluar dari tangannya cukup banyak, korban dibantu warga dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Setelah diberi pertolongan, korban melaporkan kejadian penyaniayaan yang menimpanya ke Polsek Baturaja Timur. Setelah mendapat laporan, Kapolsek Baturaja Timur AKP Sulis Ujiono SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Agus Trisandi SE untuk segera melakukan penyelidikan.
Sekira 12 jam setelah mendapat laporan, jajaran Reskrim Polsek Baturaja Timur mendapat informasi keberadaam pelaku. Selanjutnya pada hari Jumat (24/7/2020) sekira pukul 00.15 pelaku berhasil ditangkap. Saat ditangkap jalan Jenderal A Yani Air Karang Desa Ranjungbaru Kecamatan Baturaja Timur OKU sedang bersembunyi di dalam dapur di kediaman orang tuanya di kawasan Air Karang Baturaja.
Setelah diamankan pelaku besertya batang bukti berupa sebilah pisau bergagang plastik dibawa ke Mapolsek Baturaja Timur untuk dilakukan penyidikan selanjutnya. Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Sulis Ujiono SH yang dikonfrimasi Sabtu (25/7/2020) membenarkan kajadian tersebut. Kapolsek yang juga didampingi Kasubag Humas AKP Mardi Nursal menjelaskan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHPidana. (eni/sp)