Uncategorized

Saya Bilang Ini Peradilan Sandiwara Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara Saor Siagian

Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengkritik keras peradilan terhadap terdakwa kasus penyiram air keras. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dituntut hukuman satu tahun penjara. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka luka berat.

Hal itu disampaikan Saor Siagian dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (13/6/2020). Saor Siagian mengatakan bahwa dari awal sudah curiga saat dua anggota Brimob itu diadili. Sebab, Saor menganggap jika persidangan itu hanya sandiwara.

"Saya bilang ini peradilan sandiwara," kata Saor. Lebih lanjut, ia menyebut, dalam proses peradilan pun merasa ada yang janggal. "Tapi yang menarik, ini adalah pelaku kriminal kejahatan tetapi dibela oleh kepolisian. Kan ini aneh," ucapnya.

Saor menduga terdakwa anggota Brimob itu bukan pelaku yang sebenarnyapenyiramair keras terhadap penyidik senior KPK tersebut. Menurutnya, keseluruhan persidangan hanya untuk menutupipelaku yang sebenarnya. "Ini fakta, bayangkan mestinya polisi karena dia diperintahkan oleh Undang undang untuk menemukan penjahatnya dan ditemukan menurut dia," terang Saor Siagian.

"Tapi di persidangan, ini dibela oleh kepolisian." "Dasar dasar ini, ada hal yang menurut kami tidak terbuka," imbuhnya. Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan memasuki babak lanjutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kataJPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020). Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (12/6/2020). Sedangkan rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," papar JPU yang membaca tuntutan Rahmat. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Hukuman ini didapatkan setelah kedua pelaku penyerangan meminta maaf dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan terhadap Novel Baswedan.

Dilansir oleh Senin (14/01/2019), kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan terjadi pada dua tahun silam. Tepatnya terjadi pada 11 April 2017. AwalnyaNovel Baswedanpulang dari salat subuh di Masjid Al Ihsan dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tiba tiba Novel diserang oleh orang tak dikenal dengan terorpenyiraman air kerasmengenai wajah Novel. Novel pun langsung dibawa ke Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sore harinya, Novel dirujuk ke Jakarta Eye Center di Menteng, jakarta Pusat.

Tak lama, pada 12 April Novel dirujuk lagi menuju Singapura untuk mendapatkan perawatan lebih bagus dan peralatan lebih canggih. Akibatpenyiraman air kerasini mata Novel terluka parah. Kasus ini disebut percobaan pembunuhan terhadap Novel.

Pada 19 Juni 2017 Kapolri Tito Karnavian mengumumkan telah ditemukannya saksi kunci terkait kasus penyiraman terhadap Novel. Sementara itu, pada 17 Agustus 2017 Novel menjalani operasi pertama di Singapura. 24 November 2017 Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz merilis sketsa dua wajah orang yang menjadi pelakupenyiraman air kerasyang mengakibatkan rusaknya mata Novel Baswaedan.

Sketsa tersebut diklaim merupakan hasil kerja dari tim Australian Federal Police (AFP) dan Pusat Inafis Mabes Polri. Pada 23 Maret 2018 Novel menjalani operasi yang kedua. Kemudian, 28 Juni 2018 Novel menjalani operasi kecil pada mata kirinya.

Novel kembali bekerja di KPK setelah hampir 1,4 tahun dari peristiwapenyiraman air keraspada 27 Juli 2018. Disebutkan Novel pernah menyebut adanya keterlibatan seorang jenderal polisi dalam kasus penyerangannya,21 Desember 2018. Pada 8 Januari 2019, surat tugas untuk membentuk tim khsuus dalam rangka pengusutan kasusNovel Baswedandikeluarkan oleh Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *