Uncategorized

Sebulan Masa PSBB Transisi, DKI Jakarta Kumpulkan Rp 655 Juta dari Sanksi Denda

Sejak DKI Jakarta berlakukan PSBB transisi per 5 Juni hingga 16 Juli 2020, Pemprov DKI sudah menerima Rp 655 juta yang didapat dari sanksi denda para pelanggar. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan jumlah tersebut hanya akumulasi dari masa transisi, dan belum digabung dengan total denda selama PSBB esktrem. "Total keseluruhan dari 5 Juni, itu belum kita hitung dari PSBB ya. Kalau yang untuk PSBB masa transisi 5 Juni 16 Juli, lebih dari Rp655.000.000," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020).

Rinciannya, denda pelanggar penggunaan masker sebesar Rp330 juta, pelanggaran tempat tempat hiburan dan fasilitas lainnya yang belum diizinkan beroperasi sebesar Rp201,6 juta. Serta pelanggaran tempat hiburan indoor yang sudah membuka usahanya meski izin belum keluar seperti griya pijat, sauna, karaoke, diskotek, bar, sebesar Rp115,5 juta. "Itu yang kita lakukan pengenaan denda kegiatan sosial budaya, dalam hal ini industri pariwisata," ucapnya.

Sementara untuk jumlah denda secara keseluruhan sejak PSBB ekstrem per April 2020 hingga 16 Juli 2020 atau setelah DKI memasuki masa transisi, Pemprov DKI mengumpulkan uang denda sebesar Rp1,355 miliar. Seluruh uang denda yang terkumpul telah disetorkan ke kas daerah. Ketentuan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB.

"Sudah lebih dari Rp1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi sanksi unit kegiatan yang melanggar," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *