Bisnis

Kemenhub Minta Truk Pasang Alat RUP Kurangi Dampak Kecelakaan Tabrak Belakang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Ditjen Perhubungan Darat meminya seluruh truk dilengkapi dengan rear underrun protection (RUP) atau perisai kolong belakang. Hal ini karena adanya data dari Insurance Institute for Highway Safety (IIHS), yang mencatat jumlah kendaraan yang mengalami kecelakaan akibat tertabrak dari belakang sangatlah tinggi. Menurut data IIHS kasus tabrak belakang yang melibatkan kendaraan kecil dengan truk seperti di jalan bebas hambayan Cipali rata rata terjadi 36 kali dalam sebulan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan penambahan alat RUP diharapkan dapat mengurangi tingkat kerusakan tabrak belakang antara kendaraan kecil dan truk khususnya di jalan tol. "Untuk menurunkan angka fatalitas akibat mobil kecil tabrak belakang mobil besar, perlu dilakukan pemasangan RUP pada kendaraan bak muatan," Kata Budi Setiyadi saat dikonfirmasi Selasa (21/7/2020). Pemasangan alat RUP ini, lanjut Budi, tentunya bertujuan untuk mencegah mobil kecil tergelincir masuk ke dalam kolong mobil yang lebih besar.

"Sehingga dengan adanya alat RUP ini, dapat meminimalisir terjadinya korban yang mengalami luka berat hingga meninggal dunia," ujar Budi Setiyadi. Menurut Budi, ketika ada kejadian mobil kecil tergelincir atau menabrak bagian belakang truk besar, dia akan tertahan oleh alat ini (RUP), kemudian airbag akan mengembang, dan penumpang mobil kecil bisa selamat. Sebelumnya, Kemenhuh telah mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ. 510/1/14/DRJD/2020 terkait imbauan untuk melakukan pemasangan bumper belakang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang bak muatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *