Health

Persyaratan untuk Melakukan Rehabilitasi Narkoba

Pada dasarnya narkoba menjadi salah satu momok terbesar saat ini. Ada banyaknya para pecandu obat terlarang menjadi salah satu bukti bahwa narkotika menjadi sesuatu semakin hari semakin meningkat. Maka tidak heran, tempat rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka menjadi pilihan tepat untuk proses penyembuhan dari ketergantungan obat terlarang.

Tindak Lanjut Rehabilitasi Narkotika

Dalam proses rehabilitasi tentunya terdapat berbagai tahapan yang harus dilewati. Setelah melewati semuanya, maka si pecandu harus melaporkan pada Mahkamah Agung. Ini digunakan sebagai sarana tindak lanjut proses rehabilitasi.

Apabila proses rehab dinyatakan vonis maka si pecandu bisa terbebas dari segala pidana. Jika sudah mendapatkan perizinan untuk melakukan, maka si pecandu harus berikut semua prosesnya dengan taat.

Berapa lamakah proses rehabilitasi narkoba? Pada dasarnya, tidak ada patokan waktu yang ditentukan dalam kegiatan ini. Setiap orang memiliki masa rehab sendiri-sendiri tergantung kondisinya.

Syarat Melakukan Rehabilitasi Narkoba

Sebelum melakukan rehabilitasi, maka harus mengikuti beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Berdasarkan surat edaran mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 terdapat beberapa syarat untuk mengajukan rehabilitasi narkotika yaitu:

  1. Si Pecandu Tertangkap Tangan Mengubah Narkotika

Syarat pertama untuk bisa mengajukan rehabilitasi maka si pecandu tertangkap tangan saat menggunakan narkotika. Selain itu, mereka juga harus bisa menunjukkan hasil tes positif di dalam pengaruh obat-obatan terlarang.

Kemudian, barulah bisa menjalani rehabilitasi sesuai dengan waktu yang ditentukan. Sebab, banyak terjadi sekarang pada semua kalangan pecandu narkoba.

  1. Melakukan Penyalahgunaan Barang Bukti Narkoba

Selain tertangkap tangan sedang menikmati narkoba, penyalahgunaan, mereka juga harus bisa menunjukkan barang bukti lainnya khususnya narkoba yang dipakai. Ketika terjadi masalah tersebut bisa langsung mengajukan proses rehabilitasi.

Untuk jenis obat terlarang yang dijadikan sebagai bukti misalnya saja kokain, ganja, sabu-sabu dan sebagainya. Semua harus ditunjukkan kepada polisi yang menangkap.

  1. Lampirkan Surat Keterangan dari Dokter

Syarat yang harus dilakukan ketika ingin melakukan rehabilitasi adalah melampirkan surat keterangan dari dokter maupun psikiater. Dalamnya berisi pernyataan jika penyalahgunaan memilih ketergantungan obat-obatan terlarang (sudah menyalahi peraturan perundangan).

Surat dokter tersebut bisa diperoleh melalui klinik besar. Ini dijadikan sebagai bukti keabsahan data si pelapor.

  1. Belum Pernah Melakukan Rehabilitasi

Persyaratan selanjutnya melakukan rehabilitasi di ashefa griya pusaka adalah pengguna, bukan merupakan orang yang pernah melakukan rehabilitasi. Akan tetapi, orang yang sudah pernah masuk dalam lembaga rehab narkoba juga memiliki kemungkinan untuk kembali lagi melakukan rehabilitasi.

Itulah tadi beberapa syarat yang harus dipenuhi serta tindak lanjutnya ketika melakukan rehab di ashefa griya pusaka. Ini merupakan salah satu tempat terbaik untuk melakukan rehabilitasi narkotika.