Kena Razia Ditjen Hubdat & Polda Metro Jaya 2.000 Lebih Warga Gagal Mudik Menumpang Travel Gelap
Lebih dari2.000 warga gagal mudik ke sejumlah daerah di Jawa. Mereka yang nekat melanggar larangan mudik dan menumpang travel gelap dihentikan petugas gabungan. Adapun razia dilakukan oleh tim gabunganDirektorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Operasi dilaksanakan sejak 24 April lalu. Sementara data Polda Metro Jaya pada Kamis (21/5/2020), sebanyak 377 kendaraan disita. Lalu 2.225 orang yang akan mudik telah dicegah hingga kemarin Kamis.
Para penumpang itu hendak mudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pada Kamis kemarin, Kepolisian mengamankan sejumlah 95 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 2 unit bus, 40 unit minibus, dan 53 unit mobil pribadi. “Kegiatan ini merupakan Operasi Khusus Penertiban Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki izin trayek dan dilakukan oleh rekan rekan Ditlantas Polda Metro Jaya, jadi dalam kegiatan ini kami menemukan masih banyak orang yang berusaha untuk mudik ke daerah," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi.
"Dari hasil operasi ini berhasil menggagalkan 719 orang yang ingin mudik." Berdasarkan data yang dilansir oleh Polda Metro Jaya, sejak operasi ini dijalankan pada 24 April lalu, telah berhasil disita sebanyak 377 kendaraan dan mencegah 2.225 orang yang akan mudik. Dirjen Budi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian untuk mencegah masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dari sekitar Jabodetabek.
“Kegiatan ini kami gencarkan untuk antisipasi lonjakan selama arus mudik terutama hari hari sebelum Lebaran," ucap dia. "Apalagi selama belum ada pencabutan larangan mudik oleh pemerintah, maka operasi ini akan kami lakukan terus untuk mencegah masyarakat bepergian agar mengurangi penyebaran Covid 19,” tambah Dirjen Budi. Informasi mengenai adanya travel gelap untuk mengantar warga mudik berhasil dicium polisi.
Keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya, modus operandi travel gelap ini adalah dengan cara menawarkan jasa mudik dari mulut ke mulut serta media sosial. Harga tiket yang ditawarkan juga cukup mahal berkisar Rp 500.000 untuk ke Brebes atau Cilacap, dari harga normal hanya Rp 150.000. Selanjutnya para pengemudi akandikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
“Setelah pengemudi maupun penumpang ini dicatat datanya dan ditilang, maka akan dipersilakan kembali, sementara penumpang akan kami angkut untuk diantar ke terminal Pulogebang,” urai Dirjen Budi. Sebelumnya diberitakan ,Polda Metro Jaya kembali mengingatkan warga Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang untuk tidak mudik ke kampung halaman jelang H 5 Idul Fitri 1441 H. Hal itu demi mencegah penyebaran virus Corona semakin meluas ke Indonesia.
"Pihak kepolisian tetap mengacu kepada PSBB di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dimana saja? DKI Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang. Jadi bagi kami selama mereka berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, aturan larangan mudik dari presiden berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (19/5/2020). Yusri juga meningkatkan pihak kepolisian telah membentuk 18 pos penyekatan pelarangan mudik di jalan tol maupun non tol. Tak hanya itu, mereka juga meminta polsek polsek untuk ikut mengawasi warga yang nekat mudik.
"18 titik pos pos terpadu dalam rangka operasi ketupat di jalan arteri ini untuk bisa menyekat masyarakat tidak mudik. Ini upaya instansi terkait soal edukasi kepada masyarakat secara humanis untuk sebaiknya di rumah saja," ujarnya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk bersilaturahmi secara virtual dari rumah. Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus terkait imbauan masyarakat untuk di rumah saja saat perayaan hari raya lebaran 2020.
"Imbauan kepada masyarakat kita mengharapkan masyarakat sebaiknya di hari lebaran ini untuk memutus mata rantai covid 19 sebaiknya kita di rumah saja," kata Yusri kepada wartawan, Senin (18/5/2020). Sebagai gantinya, Yusri mengusulkan warga yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi untuk bersilaturahmi secara virtual dari rumah. "Mungkin bisa bersilaturahmi secara virtual saja, dengan saudara saudara kita di daerah Jakarta sendiri maupun di luar kota, kan kita sekarang sudah 4.0 jadi bisa menggunakan virtual," ungkapnya.
Sementara masyarakat yang harus berkegiatan di luar rumah, warga diminta untuk mentaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah. Hal itu mengacu pada peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid 19). "Pergub nomor 47 hanya mengisyaratkan kepada masyarakat DKI Jakarta khususnya, sebaiknya warga Jakarta supaya untuk stay home atau diem di rmah saja. Tolong sabar sedikit, dengan situasi sekarang ini karena penyebaran covid sendiri semakin tinggi khususnya di Jakarta dan menjadi zona merah," ujarnya.